Dukung Pusat Industri Tembakau, Dinas PUPR Tulungagung Manfaatkan DBHCHT untuk Kegiatan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kendal Bulur-Gesikan
Tulungagung, megapos.co.id – Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Dinas PUPR Tulungagung melaksanakan jegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Kendal bulur-Gesikan.
Dana ini dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah penghasil cukai atau tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melancarkan aktivitas petani tembakau.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiyono,ST.,MT mengatakan, tahun 2025, alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan mendukung pusat industri tembakau
“Kegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Kendal bulur -Gesikan Kecamatan Boyolangu sebagai upaya mendukung pusat Industri tembakau,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Dasar hukum yang mengatur penggunaan DBHCHT ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang pada tahun 2021 diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan diperbarui dengan PMK Nomor 72/PMK.07/2024.
Bahwa alokasi penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat bidang ini mendapatkan alokasi hingga 50 persen dari total DBHCHT, mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi petani tembakau dan buruh rokok.
Lanjut Agus, salah satu kegiatan bisa seperti pemeliharaan jalan pertanian, Dalam konteks pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perbaikan infrastruktur jalan yang menunjang aktivitas pertanian menjadi salah satu program yang dapat dibiayai oleh DBHCHT.
“Dana cukai dapat dimanfaatkan untuk membangun dan memelihara jalan-jalan yang menjadi akses menuju pertanian ataupun perkebunan tembakau, ” lanjutnya.
Diharapkan akses jalan yang mulus dan terawat akan melancarkan distribusi hasil panen, menurunkan biaya operasional bagi petani, dan meningkatkan produktivitas ekonomi di daerah tersebut.(sdr)
