BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Perkara Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Gus Ison Dihukum 4 Tahun 8 Bulan

Blitar, megapos.co.id – Persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar akhirnya tuntas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis malam (18/12/2025).

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Gus Ison.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp1,1 miliar.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana titipan yang sebelumnya telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Selain Gus Ison, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni.

Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta. Tidak hanya itu, Bahweni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Sementara itu, tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Miftahul Iqbalud Daroini, juga divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Ia dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta atau subsider pidana penjara selama satu tahun.

Dari unsur pejabat pemerintah daerah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Heri Santosa, turut dinyatakan bersalah.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta.

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Selain itu, Budi Susu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum terdakwa M Bahweni, yakni Hendi Priono bersama Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Menurut Hendi, terdapat perbedaan pandangan antara hakim dan pihak terdakwa terkait pasal yang terbukti.

“Majelis hakim berpendapat bahwa yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam pledoi kami, yang kami sampaikan adalah Pasal 3,” ujar Hendi dalam keterangannya pada Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Dam Kalib Bentak ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam perkara tersebut, kejaksaan menetapkan total tujuh tersangka. Lima di antaranya telah menjalani proses persidangan dan kini diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lima terdakwa yang telah disidangkan yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS), serta Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Muhammad Muchlison (MM).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, serta pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, masih dalam proses penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat daerah serta menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dalam proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar.( Tim )