BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

FORMAT Audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Soroti Data Bansos Semrawut

Blitar, megapos.co.id – Forum Masyarakat Ketua RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (28/01/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, FORMAT menyampaikan sejumlah temuan terkait carut-marutnya data penerima bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menilai persoalan utama terletak pada tidak sinkronnya data antar lembaga serta lemahnya proses pembaruan data di lapangan.

“DTKS banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan sudah mampu secara ekonomi, tapi masih tercatat sebagai penerima bansos,” ujar Swantantio usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Ia menjelaskan, FORMAT menemukan sedikitnya enam kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Blitar. Di antaranya, penerima bansos yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga yang tidak masuk DTKS tetapi menerima bantuan, serta KPM yang sudah lama pindah ke luar daerah bahkan ke luar negeri namun tetap terdaftar.

“Kami juga menemukan adanya penerima ganda dan pensiunan ASN yang masih tercatat sebagai KPM. Ini menunjukkan bahwa data bansos belum diperbarui secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Swantantio, masalah tersebut diperparah oleh lemahnya sinkronisasi antara DTKS dengan data kependudukan Dinas Dukcapil. Akibatnya, muncul data NIK tidak valid maupun data ganda yang berdampak pada ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos.

“DTKS tidak selaras dengan data kependudukan. Ini membuka ruang kesalahan data dan potensi manipulasi. Dampaknya bukan hanya konflik sosial di masyarakat, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

FORMAT menilai kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, karena terdapat unsur kelalaian dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, FORMAT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah daerah. 

Pertama, meminta DPRD Kabupaten Blitar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan data bansos yang dinilai semrawut.

Kedua, FORMAT mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan Ketua RT dan RW sebagai mitra pendataan, karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warganya.

“Selama ini RT dan RW hanya dijadikan objek koordinasi, bukan subjek pendataan. Padahal kami yang tahu persis kondisi sosial ekonomi warga di lingkungan masing-masing,” ujar Swantantio.

Ketiga, FORMAT menuntut dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh (revalidasi total) dengan menutup data lama yang dinilai sudah tidak relevan.

“Kami minta DTKS lama ditutup dan diganti dengan data baru yang diverifikasi langsung di lapangan. Jika tidak dilakukan, persoalan bansos akan terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

FORMAT berharap hasil audiensi dan hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar penyaluran bantuan sosial ke depan benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan. ( Ayu )