Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor Prambon, Amankan Barang Bukti dan Penadah
Nganjuk, megapos.co.id – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam Nopol W 6844 NCU yang terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon berhasil diungkap berikut barang bukti dan penadahnya, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Berbek.
Dari hasil pendalaman dan koordinasi lintas wilayah, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban Arik Prayoga (26), warga Desa Bandung, Kecamatan Prambon, yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakab bahwa jajaran telah berhasil mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
“Benar, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Prambon telah berhasil kami ungkap. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah serta barang bukti berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota di lapangan,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa mengunci stang ganda.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sementara CCTV di sekitar TKP dalam kondisi tidak aktif.
Kapolsek Prambon Kompol Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dua pelaku yang lebih dahulu diamankan Polsek Berbek, yakni IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti plat nomor untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Santoso.
Dari tangan AS (35), petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diganti menjadi AG 3386 VBV, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,9 juta.
Korban Arik Prayoga turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu,” ungkap korban.
Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.(**)
