Serap Aspirasi Rakyat, DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026
Pasuruan, megapos.co.id – Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan resmi melaksanakan agenda Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2025/2026.
Kegiatan konstitusional ini berlangsung serentak selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Februari 2026, di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Sebagai agenda resmi di luar gedung dewan, reses ini menjadi jembatan krusial bagi para legislator untuk menjaring usulan program, aspirasi, hingga pengaduan warga guna diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan postur anggaran daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa reses adalah instrumen vital untuk memastikan pembangunan daerah tetap berpijak pada kebutuhan riil di tingkat akar rumput (grassroots).
“Reses bukan sekadar formalitas, melainkan ruang dialog terbuka. Semua aspirasi yang masuk akan kami catat dan kawal dalam pembahasan bersama pemerintah daerah agar program yang muncul benar-benar solutif bagi masyarakat,” ujar Samsul seperti dikutip dari narasiberita.co.id.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga mengedukasi masyarakat mengenai alur birokrasi perencanaan pembangunan modern.
Ia menjelaskan bahwa setiap usulan program kini wajib melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang aturan sangat ketat. Tidak boleh lagi ada usulan program, baik dari kepala daerah maupun anggota DPRD, yang melompati mekanisme sistem yang sudah ditetapkan. Semua harus terintegrasi di SIPD,” imbuhnya.
Selama tiga hari, para anggota dewan menyisir berbagai titik pertemuan untuk berdiskusi dengan tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku UMKM, hingga kelompok tani. Fokus utama dialog meliputi empat pilar dasar: Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan, Juma’in, menambahkan bahwa reses tahun ini juga menjadi sarana strategis untuk menyelaraskan program daerah dengan program prioritas nasional.
Seluruh aspirasi yang terkumpul akan dirangkum dalam laporan resmi fraksi dan dibahas secara mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
DPRD berkomitmen untuk terus memelototi setiap usulan agar dapat terealisasi dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun mendatang. (**)
