Aktivis dan Praktisi Hukum Revolutionary Law Firm Angkat Bicara Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Blitar, megapos.co.id – Jaringan aktivis dan praktisi hukum dari Revolutionary Law Firm angkat bicara terhadap aksi keras penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan serius terhadap kebebasan berpendapat serta nilai-nilai konstitusi di Indonesia.
Praktisi hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menyatakan bahwa kasus ini harus dilihat secara komprehensif dari berbagai perspektif, mulai dari hukum dan keamanan, hingga ekonomi politik dan sosial.
Menurut Trijanto, dari perspektif hukum dan keamanan, penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum atau contempt of law.
Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
“Tanpa kontrol sosial dari aktivis, korupsi bisa berkembang secara eksponensial karena tidak ada lagi pengawasan dari masyarakat,” tegasnya.
Trijanto juga menilai bahwa dari perspektif sosial-revolusioner, peristiwa tersebut menjadi luka bagi dunia hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa semangat perlawanan terhadap ketidakadilan yang lahir dari sejarah panjang daerah seperti Blitar harus tetap dijaga.
“Kami tidak akan hanya berdiam diri di balik meja litigasi. Luka yang dialami Andrie Yunus adalah luka bagi seluruh korps hukum nasional,” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Jangan hanya mengejar eksekutor yang mungkin hanya alat. Kejar juga aktor intelektual yang merancang dan mendanai aksi ini,” tambahnya.
Sementara itu, jaringan aktivis dari berbagai daerah di Indonesia turut menyampaikan kecaman atas peristiwa tersebut. Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk serangan nyata terhadap kebebasan berpendapat sekaligus upaya pelemahan gerakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kami mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke dalangnya, agar tidak ada lagi ruang bagi tindakan premanisme terhadap kritik di ruang publik.
“Serangan terhadap kebebasan berpendapat. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke dalangnya. Jika satu diserang, maka semua akan melawan,” tegas pernyataan jaringan aktivis tersebut.( Ayu )
