DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan, Tersangka Langsung Ditahan Kejari Nganjuk

 Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial YM kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam kendali tersangka.

Dalam prosesnya, YM diduga menerima uang dari korban dengan tujuan tertentu. Namun, realisasinya tidak sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kerugian bagi korban.

“Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 40 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penuntutan, YM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses pelimpahan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (**)