Bawaslu Gelar Rakor Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024
Nganjuk, megapos.co.id – Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Nganjuk di Hotel FrontOne Nganjuk, Kamis (24/11/2022).
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Nganjuk Moch Safiil Anam mengatakan, tahapan kampanye merupakan objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku. Karena tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi.
“Sebab regulasi pengawasan itu lahir adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Dijelaskan Anam, bahwa tahapan kampanye merupakan objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku. Dan tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi.
“Karena regulasi pengawasan itu lahir adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anam.
Diketahui, hakikat Bawaslu yang terkait dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017, yaitu tentang Tugas dan wewenang Bawaslu, Kebijakan Kelembagaan, Strategi Pencegahan Hulu, Strategi Pencegahan Hilir, Strategi Partisipatif, Strategi Partisipatif Hulu, Strategi Partisipatif Hilir, Fungsi Penindakan, Memutus Sengketa Proses, dan Kewajiban Bawaslu.
Akan tetapi jika ada himbauan, seyogyanya disampaikan dalam bentuk surat, serta koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan.
“Serta sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian posko penerimaan pengaduan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Adapun peserta rakor tersebut, yaitu Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya setelah agenda ini, dilanjutkan dengan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Anggota Pemilu Tahun 2024, yang dibawakan oleh Ruslan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
” Jadi himbauan dalam bentuk surat, Koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), Saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan, Sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian Posko penerimaan pengaduan verifikasi factual,” ungkap Anam. (**)