Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Penyidik Polres Nganjuk melimpahkan kasus memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan 4 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dilakukan pada Kamis (19/1/2023) di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, terdapat 4 tersangka yang terdiri dari 3 berkas perkara yang dilimpahkan, yaitu tersangka HNP (24 th) warga Gurah Kediri, tersangka LBS (38 th) warga Sukomoro Nganjuk dan tersangka SBN (43 th) warga Wajak Malang serta tersangka SBS (46 th) warga Tanjunganom Nganjuk.
“Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik yaitu dalam perkara atas nama tersangka HNP, LBS dan SBN pupuk bersubsidi sebanyak 98,5 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, SP38,” jelas Dicky.
Selain itu, katanya, terdapat juga ponsel, dokumen dan 1 unit truk Mitsubishi Canter.
“Dalam perkara atas nama tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, serta dokumen dan uang tunai,” terangnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menurut Dicky, telah mengakibatkan kerugian negara yaitu
Dalam perkara atas nama tersangka HNP dan tersangka LBS sebesar Rp. 17.850.000,-.
“Sedangkan, dalam perkara tersangka SBN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 213.755.000,-,” tandasnya.
Lalu, dalam perkara tersangka SBS, telah mengakibatkan Kerugian negara sebesar Rp. 7.027.500,-.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu dalam perkara atas nama tersangka SBS disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2) jo pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,” bebernya.
Sedangkan, dalam perkara tersangka HNP, LBS dan tersangka SBN, kata Dicky, disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) jo pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” imbuhnya.
Ditegaskannya, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk.
Editor : Jumiati