DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanTulungagung

Pemkab Tulungagung Melalui KPKNL Malang Adakan Lelang Paket Kendaraan Dinas Operasional

Tulungagung, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui perantaraan KPKNL Malang mengadakan penjualan/lelang barang milik daerah berupa paket kendaraan dinas operasional (kendaraan unit dan limbah padat/scrap)

“Pelaksanaan lelang Ini dalam rangka revitalisasi aset,dan bertujuan untuk menghemat ratusan juta rupiah anggaran Pemkab Tulungagung untuk pajak kendaraan bermotor dan uji KIR,”kata Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (12/2/2024).

Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang tanggal 30 Januari 2024

1. Nomor S-85/KNL 1003/2024 Hal Penetapan Jadwal Lelang Kabupaten Tulungagung (Scrap Mobil) 2. Nomor S-86/KNL. 1003/2024 Hal Penetapan Jadwal Lelang Kabupaten Tulungagung (Unit Roda 2) dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding) pada:

Hari, Tanggal Selasa, 13 Februari 2024

Batas Akhir Penawaran1 3.30 Waktu Server (WIB) Scrap Mobil

Alamat Domain

13.45 Waktu Server (WIB) Unit Roda 2

Tempat Lelang

lelang.go.id atau portal.lelang.go.id (KPKNL Malang) KPKNL Malang, Jl. S. Supriyadi Nomor 157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang

Penetapan Pemenang

Setelah Batas Akhir Penawaran

Syarat dan ketentuan:

1. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id atau portal.lelang.go.id dengan mematuhi syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang yang dapat dilihat pada alamat website tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui Virtual Account (VA) dan harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

3. Pemenang lelang/pembeli wajib melunasi sisa pembayaran uang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

4. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan maka uang jaminan yang telah disetor dinyatakan hangus dan ditetapkan sebagai pembeli wanprestasi serta jaminan akan langsung disetorkan

ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

5. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan sepenuhnya dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank.

6. Sebelum pelaksanaan lelang online, kami memberikan kesempatan kepada calon perserta lelang dapat

melihat dan mengetahui objek lelang pada hari Senin s/d Rabu tanggal 05 s/d 07 Februari 2024 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB bertempat di Bekas Pertokoan Belga Jl. KH Agus Salim No.11 Tulungagung. 7. Peserta lelang yang tidak melihat objek lelang pada jadwal tersebut dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui kondisi objek lelang serta seluruh persyaratan aspek legal atas jenis dan barang yang akan

dijual.

8. Pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang, Pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang. 9. Daftar, foto, nilai limit dan jaminan penawaran lelang kendaraan yang akan dilelang dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman. (Sdr)