Pasang Patok Tata Batas PPTPKH, Pj Bupati Nganjuk Ajak Masyarakat Dukung dan Bantu dalam Proses Penyelesaiannya
Nganjuk, megapos.co.id – Bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna melaksanakan kegiatan Pemasangan Patok Tata Batas Definitif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) secara simbolis di Desa Bajulan Kecamatan Loceret, Senin (4/3/2024).
Kegiatan ini, merupakan bagian penting dari upaya penataan kawasan hutan. Selain menandai batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat, juga membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan secara lebih efektif, sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait penggunaan lahan di masa mendatang.
Hingga saat ini telah diusulkan sebanyak 494 hektar kawasan dari 31 desa di Kabupaten Nganjuk namun diserahkan secara bertahap.
Dalam tahap ini ada 15 desa yang menerima, antara lain adalah Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Desa Mabuhan Kecamatan Berbek, Desa Bajulan Kecamatan Loceret, Desa Margopatut Kecamatan Sawahan, Desa Ngadipiro dan Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan dan Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor.
Lalu, Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso, Desa Gampeng dan Desa Lengkonglor Kecamatan Ngluyu, Desa Bandardowo, Desa Ngepung, Desa Sumbermiri, dan Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, dengan total 54,65 hektar, yang akan dilaksanakan selama 9 hari dari 1 Maret hingga 9 Maret.
Sedangkan untuk 16 desa yang lain, Pj Bupati meminta warga untuk bersabar karena akan segera ditindaklanjuti usai lebaran nanti.
Pj Bupati Handoko juga berharap kepada masyarakat, agar ikut mendukung kesuksesan pemasangan ini.
“Semoga teknis ini bisa terlaksana dengan baik, mari kita saling menghormati, kami berharap kepada Camat dan Kepala Desa untuk ikut membantu, untuk bapak ibu, apabila ada sesuatu hal, dapat dikomunikasikan dengan baik, agar proses berjalan cepat dan bapak ibu segera menerima sertifikat,” ujarnya. (**)