Pemdes Gondang Salurkan BLT DD Tahap 2 kepada 30 KPM Kategori Miskin Ekstrim
Tulungagung, megapos.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Gondang, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Daba Desa (BLT DD) tahap 2 bulan April -Juni tahun 2024 kepada sejumlah 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2 dusun di Desa Gondang bertempat di Balai Desa setempat, Selasa (2/4/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari DD kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
BLT DD ini, untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Gondang.
Kepala Desa (Kades) Gondang, Wahyono Hadi Santoso sesaat sebelum pelaksanaan penyaluran mengatakan, bahwa BLT DD ini, untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pemberian BLT DD tersebut, merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di desa. Besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Wahyono mengatakan, BLT DD dialokasikan maksimal 25 persen termasuk Desa Gondang dari total pagu DD.
“Jadi Desa Gondang sendiri sendiri menyalurkan BLT DD dengan nominal Rp 300 ribu/ bulan dan diberikan setiap tiga bulan, sehingga total di terima masing-masing warga sasaran sejumlah Rp 900 ribu/ triwulan,” imbuhnya.
Wahyono menjelaskan, bahwa kriteria penerima BLT DD tahap 2 di Desa Gondang adalah sebagai keluarga miskin yang berdomisili di Desa Gondang dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem dan keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
“Lalu, keluarga dengan anggota rumah tangga lanjut usia/ Lansia dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” tutupnya. (Sdr)