Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 139 Kasus Narkoba dan Amankan 162 Tersangka
Jombang, megapos.co.id – Peredaran narkoba seakan tidak pernah ada habisnya dan seakan tidak ada efek jera bagi pelakunya walaupun Polisi sudah menindak dengan tegas bahkan sampai ditembak mati.
Terbukti selama kurun waktu 132 hari mulai bulan Januari hingga Mei 2019, Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang telah berhasil mengungkap 139 kasus peredaran narkoba/narkotika di wilayah hukum Polres Jombang. Dari jumlah sekian banyak kasus tersebut, 162 tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Jadi, hampir setiap hari kami menangkap tersangka narkoba di wilayah kami dan jenis pil dobel L ini harganya sangat murah dampaknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan,” terang AKP Moch Mukid SH Kasat Resnarkoba dalam pers rilisnya di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Selasa (14/5/2019).
Selanjutnya Kasat Resnarkoba membeberkan, bahwa dari hasil ungkap 77 kasus dan 96 tersangka dengan rincian narkotika 61 kasus dengan 76 tersangka dan okerbaya 16 kasus dengan 20 tersangka dan barang bukti untuk okerbaya 84.800 butir pil dobel L dan sabu 122,8 gram sedang untuk polsek jajaran Polres Jombang ungkap 62 kasus dan 69 terdangka, dengan rincian narkotika 7 kasus dengan 7 tersangka, okerbaya 55 kasus dengan 62 tersangka, untuk barang bukti okerbaya 4.565 butir pil dobel L dan sabu 4,22 gram.
“Jadi jumlah keseluruhan ungkap kasus periode Januari sampai dengan Mei 2019 adalah 139 kasus 162 tersangka dengan rincian, narkotika 68 kasus 80 tersangka dengan 42 pengedar dan 48 memiliki dan okerbaya 71 kasus 82 tersangka dengan 82 pengedar dan untuk barang bukti okerbaya 89.365 butir pil dobel L sedangkan narkotika 126,82 gram,” ujar Mukid.
Lanjut Kasat, untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 114ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,sedangkan tersangka kasus pil dobel L di jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kasus pil koplo (okerbaya) ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono