DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanTulungagung

Pemdes Wajak Lor Gelar Musrenbangdes Sepakati RKPDes Tetapkan Menjadi Perdes

Tulungagung, megapos.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin (5/8/2024).

Musrenbang Desa digelar dalam rangka menyepakati RKPDes untuk di tetapkan menjadi Perdes

Hadir dalam kegiatan tersebut, Aries Febryanto, Kepala Desa Wajak Lor, Mahmud sekretaris Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, LPM, Perwakilan PKK, karang taruna, LAD, serta tokoh masyarakat,dan juga turut hadir Muspika Kecamatan Boyolangu.

Kepala Desa Wajak Lor, Aries Febryanto dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah desa sebagai panduan dalam menjalankan program-program pembangunan di desa.

“Jadi Dokumen ini berisi prioritas pembangunan, program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran melalui beberapa usulan dari warga sebelumnya,” katanya.

Aries berharap apa saja usulan skala prioritas yang dikehendaki oleh masyarakat bisa terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pembangunan yang dilaksnakan oleh pemdes diharapkan masyarakat bisa merasakannya dan mendapatkan manfaat sehingga bisa lebih menyejahterakan kehidupan warga, khususnya warga desa Wajak Lor,” harapnya.

Dan pada akhirnya dalam musyawarah yang dipimpin oleh Amir Mahmud selaku Sekretaris Desa menyampaikan bahwa berbagai program dan kegiatan telah disepakati yang di danai dari Pagu Indikatif Desa, Pendapatan Asli Desa dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah.

Kegiatan yang disepakati antara lain :

Kegiatan Posyandu, Baik posyandu Balita maupun Ibu Hamil karena merupakan salah satu program dari pemerintah untuk pencegahan stunting.

Kegiatan Pembangunan, diantaranya pembangunan jalan, pembangunan drainase, pembangunan talud penahan tanah dan Rehab balai desa.

Kegiatan pertanian, diantaranya pembasmian hama tikus dan pembangunan irigasi.

Selain kegiatan tersebut juga disepakati kegiatan-kegiatan pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Desa, bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa maupun pada bidang pemberdayaan masyarakat desa. (Sdr)