BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Pemkab Blitar Terima DBHCHT untuk Tahun 2024, Ini Rinciannya

Blitar, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 29.442.441.000.

Dana tersebut akan dimaksimalkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPKAD Pemkab Blitar, Kurdi, menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023 mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2024.

”DBHCHT Pemkab Blitar sebesar Rp 29.442.441.000 akan ditransfer oleh Kemenkeu dalam empat tahap per triwulan,” kata Kurdi pada Kamis (12/9/2024).

“Pemkab Blitar telah menerima dua kali transfer DBHCHT. Pada triwulan pertama, tanggal 28 Maret 2024, diterima Rp 5,8 miliar. Sedangkan pada triwulan kedua, tanggal 28 Juni 2024, diterima Rp 8,8 miliar,” ungkapnya.

Pemanfaatan DBHCHT ini dirinci dalam tiga bidang sesuai nomenklatur Kemenkeu RI yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan rakyat sebesar Rp 10.955.755.000; 10 persen untuk penegakan hukum sebesar Rp 2.160.000.000; dan 40 persen untuk bidang kesehatan sebesar Rp 11.826.656.000.

Selain itu, DBHCHT juga dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah sebesar Rp 4.500.000.000.

“Saat ini, serapan anggaran DBHCHT tahun 2024 baru mencapai sekitar 5,74 persen yang dimanfaatkan oleh 9 OPD. Kami terus berupaya agar serapan anggaran ini mencapai 100 persen,” tambah Kurdi.

Dijelaskannya, bahwa pemanfaatan DBHCHT yang efisien sangat penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari DBHCHT digunakan secara efektif dan transparan, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kurdi.

Kabag Perekonomian Sekda Pemkab Blitar, Badrodin menambahkan, bahwa tahun 2024 ini terdapat 9 OPD yang memanfaatkan DBHCHT.

“Rinciannya adalah alokasi untuk DKPP sebesar Rp 5,6 miliar, Disperindag Rp 800 juta, Satpol PP Rp 1,6 miliar, Diskominfo Rp 349 juta, Disnaker Rp 1,5 miliar, Dinkes Rp 11,826 miliar, Dinsos Rp 3,5 miliar, dan PUPR Rp 4 miliar.Beberapa OPD telah mulai menyerap dana, seperti Bagian Perekonomian sebesar Rp 8 juta, Satpol PP Rp 392 juta, dan PUPR Rp 1,1 miliar,” jelas Badrodin.

DBHCHT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dari dana bagi hasil pemerintah pusat.

Pemkab Blitar juga menyimpan Silpa DBHCHT tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar. Dengan total DBHCHT induk dan Silpa sebesar Rp 35 miliar, dana ini akan dimanfaatkan untuk beberapa OPD lain melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) dari APBD Pemkab Blitar.

Pemkab Blitar berencana mengalokasikan dana DBHCHT untuk berbagai program dan kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta pengembangan infrastruktur.

Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, memperkuat penegakan hukum, dan mendukung program kesejahteraan sosial.

Badrodin menjelaskan bahwa OPD yang terlibat dalam penggunaan DBHCHT akan terus melaporkan perkembangan serapan anggaran.

“Kami akan memonitor secara ketat penggunaan dana ini untuk memastikan bahwa semua alokasi tepat sasaran dan sesuai dengan rencanayang telah ditetapkan,” katanya.

Dengan total alokasi yang besar dan rencana penggunaan yang terperinci, Pemkab Blitar berharap DBHCHT dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung berbagai program pembangunan di daerah. (Adv/DBHCHT/Kmf/ayu)