BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Direktur PDAM Tirta Penataran Kooperatif Sampaikan Informasi yang Dibutuhkan Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, megapos.co.id – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait ada dugaan tindak korupsi pada Perumda Air Minum Tirta Penataran digeledah Kejari Kabupaten Blitar pada 19 September 2024.

Rodiah Astuti, Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar mengatakan, terkait penggeledahan kemaren, pihaknya juga terkejut tapi ia yakin mereka juga melakukan tugasnya.

“Hal ini menjadi pembelajaran buat kami, setiap kejadian pasti ada hikmah. Tidak semua kejadian bersifat negatif, alhamdulilah kami kooperatif dalam memberikan informasi yang diminta,” terangnya.

Rodiah mengaku, belum mendapat kejelasan dari Kejari Kabupaten Blitar dari hasil  penggeledahan kemaren.

“Harapan ke depan, kita akan mengikuti peraturan baik aturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah, pelayanan lebih baik lagi teratur dan terarah,” katanya.

Perlu diketahui, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Blitar menggeledah Kantor Perumda Air Minum Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.

Tim yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik, melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

Dengan menumpang 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor Perumda Air Minum Tirta Penataran.

Melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan, kegiatan ini (penggeledahan) terkait tindak pidana korupsi, yang ditangani Pidsus untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

“Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Diyan, Kamis (19/9/2024).

Diungkapkan Diyan dalam penggeledahan ini diamankan dokumen dari Kantor PDAM, dari tahun 2018 sampai 2022. Beserta 1 buah komputer, yang akan diteliti lebih lanjut isinya.

Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah Perumda Air Minum Tirta Penataran. ( Ayu )