DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Pj Gubernur Jawa Timur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Nganjuk

Surabaya, megapos.co.id – Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., pada Selasa, 24 September 2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

SK tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3758 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan jabatan Pj Bupati Nganjuk untuk periode maksimal satu tahun ke depan atau hingga dilantiknya Bupati Nganjuk definitif.

Dalam penyerahan SK ini, Pj Gubernur Jawa Timur turut menyampaikan pesan penting dari Mendagri.

“Penjabat Bupati harus mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 dengan baik dan menjaga netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.

Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan adil.

Selain Pj Bupati Nganjuk, SK perpanjangan masa jabatan juga diserahkan kepada sejumlah Pj Bupati lainnya di Jawa Timur, termasuk Pj Bupati Pamekasan, Bangkalan, Probolinggo, Lumajang, Bojonegoro, Madiun, dan Tulungagung.

Proses perpanjangan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan roda pemerintahan daerah di tengah berbagai tantangan, termasuk persiapan Pilkada serentak di beberapa wilayah. (Jt)