BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Karyawan-karyawati di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Blitar, megapos.co.id – RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang dilaksanakan di Hall Gatotkaca, Blitar, Senin (7/10/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan Kasubsi Ekonomi, Ruangan dan Pengamanan Pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Muslimin, SH, MH sebagai narasumber.

Peserta sosialisasi terdiri dari jajaran manajemen, Kepala Ruang/Kepala Instalasi, Karyawan/karyawati dan Pegawai Outsourcing.   

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari gerakan peningkatan aspek integritas.

Hal tersebut menjadi penting, terutama dalam upaya RSUD Ngudi Waluyo Wlingi membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Dengan adanya peningkatan integritas serta pemahaman tentang budaya anti korupsi, diharapkan dapat menjadi pondasi yang kokoh dalam menghadapi situasi dan kondisi perkerjaan yang semakin beragam dan menantang pada masa mendatang.   

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh dr. Denny Christianto, selaku Wadir Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Dalam kesempatannya, Wadir Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pegawai mengenai bahaya korupsi dan membangun integritas dan etika kerja yang tinggi.

“Selain itu, mengurangi praktik korupsi, memperkuat sistem pengawasan internal, mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional,” terangnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubsi Ekonomi, Ruangan dan Pengamanan Pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Muslimin, SH, MH sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Muslimin menyampaikan korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

“Selain mencari keuntungan pribadi atau kelompok dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, jenis tindak pidana korupsi tidak hanya tentang pengadaan barang dan jasa, tapi ada juga penggelapan dalam jabatan, suap, perbuatan curang, pemerasan, dan konflik kepentingan.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat membentuk budaya good governance and clean government dan budaya partisipatif serta akuntabel,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi menjadi kesempatan berharga, dan mengingatkan kembali tugas pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak bukan hanya oleh KPK.  (Adv/Ayu)