BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Persaudaraan Kepala Desa Keluhkan Pelayanan BPJS di Kabupaten Blitar

Blitar, megapos.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan sendiri bertujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Program BPJS Kesehatan memang sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat di Indonesia dengan realisasi yang sama dengan tujuan yang disebutkan sebelumnya.

Namun, pada faktanya di lapangan banyak juga fenomena keterlambatan pelayanan bagi pasien BPJS di berbagai rumah sakit.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam layanan BPJS Kesehatan.

Menurut Rudi, banyak warga yang mengeluhkan prosedur administrasi yang rumit dan akses fasilitas kesehatan yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Terutama bagi warga yang telah membayar iuran secara mandiri tetapi masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang layak.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang sudah disiplin membayar iuran BPJS, tetapi saat membutuhkan pelayanan, mereka justru dipersulit dengan berbagai kendala administratif dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai,” ujar Rudi saat ditemui pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, pihak BPJS menyatakan telah bekerja sama dengan 24 rumah sakit, baik negeri maupun swasta, serta puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun, permasalahan utama yang dihadapi masyarakat bukan hanya soal jumlah fasilitas kesehatan, tetapi juga jarak yang terlalu jauh dari pemukiman warga, terutama dalam kondisi darurat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius PKD Kabupaten Blitar adalah kejadian yang menimpa seorang pasien di Kecamatan Doko.

Pasien tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak Juni 2024, mengalami kesulitan saat membutuhkan perawatan medis.

“Pasien ini awalnya dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak bisa langsung ditangani karena harus dirujuk ke faskes kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas. Setelah sampai di puskesmas, ternyata mereka tidak bisa menangani, sehingga pasien kembali dirujuk ke RS Ngudi Waluyo Wlingi,” ungkap Rudi.

“Setelah diperiksa, ditemukan bahwa pembuluh darahnya pecah. Siang hari dijadwalkan operasi, tetapi malam sebelumnya pasien meninggal dunia,” sambungnya.

Menurutnya, kejadian ini mencerminkan betapa sulitnya akses layanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar.

Ia menilai sistem rujukan yang terlalu berbelit-belit menjadi salah satu penyebab keterlambatan penanganan pasien.

Merespons kondisi tersebut, PKD Kabupaten Blitar mendesak agar perbaikan layanan BPJS segera dilakukan.

Rudi juga meminta agar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar hadir langsung dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait berbagai kendala yang terjadi.

“Kami berharap dalam hearing di DPRD nanti, Kepala BPJS Kabupaten Blitar bisa hadir langsung. Ini penting agar masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas dan solusi konkret terkait layanan kesehatan yang mereka butuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Kepala BPJS Kabupaten Blitar, drg. Ikke Yulia Pujiastuti, M.Kes, enggan memberikan pernyataan.

Ia mengarahkan media untuk menghubungi kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri.

“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan statement. Langsung hubungi Cabang Kediri saja,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kediri melalui Anggi, selaku Humas, menyatakan bahwa laporan terkait permasalahan ini akan diteruskan ke pimpinan mereka.

“Terkait juru bicara, tetap Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang berwenang. Saya akan sampaikan laporan ini ke pimpinan,” kata Anggi.

Dengan semakin banyaknya keluhan dari masyarakat, PKD Kabupaten Blitar berharap ada langkah konkret dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan layanan, sehingga tidak ada lagi peserta yang merasa dipersulit saat membutuhkan hak mereka sebagai warga negara.(Ayu)