Pengasuh Ponpes Abu Nawas Bogo : Tidak Perlu Aksi Masa saat Sidang Sengketa Pemilu di MK
Nganjuk, megapos.co.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Abu Nawas Bogo, KH Makrus berpendapat tidak perlu ada aksi masa dalam sidang gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum pada 14 Juni mendatang di Mahkamah Konstitusi RI, maupun sidang-sidang selanjutnya.
Berkaca pada pengalaman aksi damai yang berubah menjadi insiden rusuh pada 22 Mei lalu, aksi masa tersebut terbukti tidak ada manfaatnya bahkan melahirkan bahaya yang nyata terhadap kemanusiaan, agama, bangsa dan negara.
KH Makrus mengatakan, pendapat tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi hak berekspresi, berpendapat yang dijamin UU, tetapi lebih pada upaya bersama mengedepankan etik dan paham konstitusionalisme.
Oleh karena itu, katanya, cara yang lebih elegan bagi para pihak yang terkait terutama penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan.
“Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim Mahkamah, karena semuanya berjalan secara tranparan, independen dan akuntabel,” katanya, Rabu (12/6/2019).
Oleh karena itu, cara yang lebih elegan bagi para pihak yakni penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung, katanya, adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan. “Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim MK,” kata dia.
KH Makrus meyakini proses peradilan di MK akan berjalan secara tranparan, independen, dan akuntabel. Menurutnya para hakim Mahkamah bukanlah orang biasa, mereka dipilih secara ketat sehingga independen, berintegritas dan memiliki sikap kenegarawanan.
“Oleh karena itu, apapun nanti yang diputuskan oleh majelis hakim, harus bisa diterima dengan kelapangan dan kedewasaan sikap,” pungkasnya.
Editor : Jumiati