Tahap II, Kejari Nganjuk segera Limpahkan Perkara Korupsi APBDes Banaran Kulon ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mujiono dari penyidik Kejari Nganjuk kepada penuntut umum Kejari Nganjuk, Kamis (6/3/2025).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
“Kejari Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan,” ungkapnya.
Dikatakan Koko, tersangka, Mujiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.
“Modus yang dilakukan adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Dijelaskan Koko, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86.
“Atas audit tersebut, tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Menurut Koko, tersangka dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners,” bebernya lagi.
Kemudian, kata Koko, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tutupnya. (Jt)