DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanProbolinggoRedaksi

DPRD Kota Probolinggo Sahkan Persetujuan Bersama Penetapan Raperda RPJMD 2025–2029

Probolinggo, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029. Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (2/7/2025).

Agenda utama rapat kali ini meliputi Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, Jawaban Akhir Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD.

Rangkaian ini merupakan tahapan lanjutan setelah pembahasan mendetail bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya.

Penyampaian pendapat akhir fraksi dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Syahrir, diikuti Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (Fraksi Gembira) oleh Riyadhus Sholihin, Fraksi PKB oleh Eko Purwanto, serta fraksi-fraksi lain yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS.

Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menyetujui dan mendukung Raperda RPJMD dimaksud, dengan sejumlah masukan agar arah pembangunan Kota Probolinggo lima tahun ke depan lebih optimal dan menyejahterakan masyarakat.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa RPJMD menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota, seluruh perangkat daerah, serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“RPJMD ini, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan menjadi payung hukum penyusunan rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026–2030. Dokumen ini juga menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menekankan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama yang baik dalam pembahasan bersama eksekutif dan Pansus DPRD, hingga menghasilkan naskah Raperda yang substansinya telah dicermati secara komprehensif.

“Melalui rapat paripurna ini, seluruh proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah kita selesaikan bersama. Kami berkomitmen untuk segera melaksanakan tahapan lanjutan, termasuk pengiriman rancangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Wali Kota.

Usai penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJMD oleh unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

Dokumen persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, serta seluruh anggota DPRD yang telah mencapai jumlah kuorum.(Nir)