DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Pembukaan Dokumen Penawaran 3 Paket Drainase, Wujud Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Jombang, megapos.co.id – Proses pembukaan dokumen penawaran Paket Rehabilitasi Drainase di trotoar Jl. KH. Abdurrahman Wahid (Sisi Utara), Rehabilitasi Drainase di trotoar Jl. Kusuma Bangsa, dan Rehabilitasi Drainase di trotoar Jl. RE. Martadinata dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali digelar pada tanggal 30 Juni 2025 – 10 Juli 2025.

Hal ini menandai langkah krusial dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan peserta lelang, tim panitia pengadaan, serta pihak-pihak terkait lainnya, menunjukkan komitmen terhadap proses yang bersih dan adil. 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi ST MT mengatakan, pembukaan dokumen penawaran merupakan tahapan vital setelah proses pemasukan dokumen oleh para penyedia barang dan jasa yang berminat. 

“Tahap pembukaan dokumen penawaran ini adalah jantung dari proses lelang yang transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta,” terangnya, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, poses pembukaan dokumen penawaran tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme penting untuk menjamin integritas dan persaingan yang sehat di antara para penyedia. Dengan dibukanya dokumen secara transparan, potensi praktik-praktik tidak sehat seperti kolusi atau diskriminasi dapat diminimalisir. 

“Para peserta lelang dapat langsung memverifikasi bahwa penawaran mereka telah diterima dan tercatat dengan benar, serta memantau penawaran dari kompetitor mereka (sebatas informasi yang diizinkan untuk dibuka),” urainya.

Setelah dokumen penawaran dibuka, kata Agung, tahapan selanjutnya adalah evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Proses evaluasi ini dilakukan juga pada tanggal 30 Juni 2025 – 10 Juli 2025. 

“Panitia pengadaan akan meneliti lebih lanjut setiap aspek penawaran untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Dokumen Pemilihan,” tambahnya. 

Setelah evaluasi selesai, lanjut Agung, akan dilanjutkan dengan tahap klarifikasi dan negosiasi (jika diperlukan), hingga akhirnya penetapan pemenang yang akan diumumkan secara resmi.

“Dengan berlanjutnya proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, diharapkan proyek-proyek pemerintah dapat terlaksana dengan efisien, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya. (Nu)