DPRD Kota Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD 2025
Probolinggo, megapos.co.id – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Sabtu (2/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua DPRD Santi Wilujeng Prastyani.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 30 Juni 2025.
“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi,” jelas Syntha.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota Probolinggo menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pemerintah daerah benar-benar memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam penjelasannya, perubahan anggaran ini diharapkan bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Semoga Raperda Perubahan APBD 2025 ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Aminuddin.
Wali kota juga menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan, di antaranya : Efisiensi anggaran perjalanan dinas; Tunjangan kepala sekolah SD dan SMP yang telah disesuaikan dengan ketentuan nasional; Peningkatan peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang akan diakomodasi dalam APBD tahun ini; Peningkatan SDM dan layanan pengadaan barang dan jasa, termasuk dukungan terhadap sertifikasi PPK untuk ASN; serta mekanisme pengadaan kendaraan dinas, yang kini sedang dikaji menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rapat dilanjutkan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2025 oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto.
Keputusan ini menjadi dasar resmi pengajuan Raperda ke Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Nir)