BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Lagi, Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Adib Muchamad Zulkarnain Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Blitar, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangun DAM Kali Bentak yang merugikan negara kurang lebih sebesar 5,1Miliar, Kamis (25/9/2025). 

‎Sebelum penetapan tersebut, Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasi Intel Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

‎”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan tersangka berinisial AMZ (Adib Muchammad Zulkarnain) yang merupakan tim dari TP2ID,” ungkapnya. 

‎Menurutnya, tersangka tersebut diduga ikut serta menerima aliran dana dalam kegiatan pembangun proyek DAM Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. 

‎”AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” imbuhnya. 

‎Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah keluarnya SPT tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

‎”Sebelumnya, setelah proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap AMZ berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Print-10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar,” terangnya. 

‎Ditambahkan pula olehnya, bahwa penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar. 

‎”Hasil pemeriksaan di Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar 5,1 miliar,” pungkasnya.( Ayu )