Berantas Rokok Ilegal, Pemkot Gandeng Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai
Kota Probolinggo, megapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut diwujudkan dengan menggandeng Bea Cukai Probolinggo melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang digelar pada Selasa (18/11/2025) di hall gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo Kota Probolinggo, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari para camat, lurah se-Kota Probolinggo, serta anggota Satpol PP.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Rudi Bayu Widjatnoko menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Kita telah melakukan sejumlah sosialisasi, sebelumnya kepada Linmas dan relawan Damkar, dan kini giliran camat serta lurah untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi cukai,” terangnya.
Ia menjelaskan dampak besar rokok ilegal terhadap penerimaan negara. KPPBC TMP C Probolinggo ditarget mengumpulkan penerimaan cukai sebesar Rp1,28 triliun per tahun. Jika rokok ilegal semakin marak, otomatis penerimaan negara turun dan berdampak pada APBN, termasuk alokasi gaji ASN, TNI-Polri, hingga dana transfer daerah.
“Karena itu, Kementerian Keuangan menggandeng seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Jika penerimaan cukai kurang, dampaknya sangat luas,” jelasnya.
Ia juga menyinggung faktor ekonomi sebagai penyebab masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Di beberapa daerah seperti Madura, produksi rokok ilegal bahkan mendominasi pasar, sehingga perlu sinergi kuat untuk mencegah penyebarannya ke daerah lain, termasuk Probolinggo.
“Kam berharap, semua pihak bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan negara dan juga pelaku usaha legal. Semoga bersama-sama kita bisa menekan peredarannya,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengungkapkan komitmen untuk terus bekerja sama dengan KPPBC TMP C Probolinggo dalam menekan peredaran rokok ilegal di kota ini.
“Kami diberikan amanah dan anggaran untuk melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal. Di Kota Probolinggo ini peredarannya masih marak, meski bukan daerah produksi, tetapi menjadi daerah transit,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal yang beredar berasal dari Malang, Madura, dan sejumlah daerah lainnya.
Fatchur Rozi berharap para camat dan lurah dapat ikut memantau serta memberi informasi jika menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.
“Kesulitan perizinan dan tingginya harga cukai membuat beberapa pelaku usaha kecil memilih cara ilegal. Namun dengan kebijakan Menteri Keuangan yang baru, diharapkan usaha kecil dapat dirangkul dan dibantu agar bisa beroperasi secara legal,” tambahnya.
Satpol PP tetap melakukan operasi penindakan secara senyap. Meski demikian, pendekatan yang diutamakan tetap berupa pembinaan, bukan pemidanaan, agar pelaku usaha kecil dapat beralih menjadi usaha legal.
“Tujuan kita adalah menyelamatkan usaha mereka. Jangan sampai terjerat sanksi berat. Kami berharap para peserta dapat memahami aturan ini dan mampu mendeteksi dini peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing,” tukasnya.(ADV/nir)
