BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Sengketa Pemotongan Kayu di PT Rotorejo Kruwok, Pelaporan Pencurian Berujung Saling Bantah Soal Surat Tugas dan Pembayaran

Blitar, megapos.co.id – Kasus dugaan pencurian kayu di kawasan PT Rotorejo Kruwok, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini berkembang dengan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang disebut dalam surat tugas penebangan.

Laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut dibuat oleh Kaeran bin Paijo di SPKT Polres Blitar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan teregister dengan Nomor STTLP/310/XI/2025/SPKT/POLRES BLITAR.

Kaeran menerangkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB dirinya bersama rekan keamanan melakukan patroli rutin di lokasi Blok Bals.

Saat itu mereka mendapati aktivitas mencurigakan dan menemukan seseorang yang diduga tengah melakukan pencurian kayu.

Terduga pelaku berinisial M.A.H langsung diamankan sambil menunggu proses selanjutnya.

Kaeran menegaskan kasus tersebut bukan kejadian pertama.

“Kami sudah beberapa kali mendapati kejadian serupa di titik yang sama. Kami bekerja menjaga aset perusahaan. Kalau pencurian terus terjadi, kami harus bertindak. Maka kami laporkan ke Polres Blitar agar ada kepastian hukum dan kejadian ini tidak terulang,” ungkap Kaeran.

Menurut terduga pelaku, pemotongan kayu dilakukan karena adanya surat perintah tugas Nomor: 001/ST/JTM.Ad/XI/2025 yang disebut berasal dari Joko Trisno Mudiyanto, S.H.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Joko Trisno. Ia menilai bahwa pemotongan kayu yang terjadi bukan berlandaskan surat tugas yang ia keluarkan, melainkan transaksi jual beli yang sudah dilakukan sebelumnya antara pembeli dan penerima surat tugas.

“Kalau surat tugasnya benar, penerima tugas sudah menerima uang dari si pembeli pada 1 November. Jadi sebelum surat tugas saya keluarkan, kayu itu memang sudah dijual. Pemotongannya berdasarkan uang muka dari pembeli, bukan karena surat tugas,” tegas Joko.

Joko menambahkan, pembeli bahkan tidak mengetahui keberadaan surat tugas yang kini dijadikan dasar pembelaan oleh terduga pelaku.

“Si pembeli tidak tahu-menahu soal surat tugas. Pembeli sudah bayar Rp 30 juta kepada Nurul pada 1 November 2025, sedangkan surat tugas baru saya buat tanggal 19 November 2025. Begitu saya dipanggil penyidik nanti, saya siap melaporkan balik Pak Tejo atas laporan palsu dan keterangan palsu,” ujarnya.

Sementara pelapor tetap pada pendiriannya bahwa tindakan penebangan tanpa izin perusahaan adalah pencurian dan harus diproses hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Humas Polres Blitar belum mendapat tanggapan. Pesan dan panggilan yang dikirim kepada Ipda Putut melalui sambungan gawai masih belum direspons. (Ayu)