DPRD Bersama Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan Propemperda 2026
Nganjuk, megapos.co.id – DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi mengesahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (20/1/2026).
Perubahan ini mencakup sekitar 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) dari usulan DPRD dan pemerintah daerah sebagai landasan pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono serta turut dihadiri Wakil bupati Nganjuk Tri Hendy Cahyo Saputro, Wakil Pimpinan Ulum Basthomi dan beberapa anggota DPRD juga seluruh OPD Nganjuk.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan bahwa penentuan prioritas Propemperda disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika kondisi daerah.
“Kami harus memiliki gambaran jelas mengenai pekerjaan apa saja yang akan dilakukan tahun depan, terutama untuk usulan-usulan yang bersifat mendesak. Semua telah melalui pembahasan intensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” ujar Tatit.
Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut DPRD bersama Pemkab Nganjuk menetapkan raperda yang akan dibahas pada tahun mendatang. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya usulan tambahan apabila dinilai mendesak dan mendapat masukan kuat dari berbagai elemen masyarakat.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Jika ada kebutuhan mendesak, tentu akan kami susulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Tatit juga menyinggung pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang menjadi bagian penting dalam Propemperda 2026. Pokir tersebut, kata dia, telah melalui tahapan sosialisasi secara menyeluruh di tingkat kecamatan hingga desa, serta dibahas secara teknis bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Proses ini tidak berhenti di paripurna saja. Tahapan lanjutan tetap dilakukan agar setiap program benar-benar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh OPD terkait telah dilibatkan sejak awal proses penyusunan. Mulai dari Sekretaris Daerah, dinas teknis bidang pekerjaan umum yang menangani infrastruktur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2KAD) untuk kesejahteraan sosial, Dinas Pertanian, hingga dinas pendidikan, kesehatan, dan perhubungan.
“Semua yang menangani bidang pembangunan kami hadirkan dalam setiap tahapan pembahasan,” tambah Tatit.
Lebih lanjut, Tatit menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan Propemperda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
“Tujuannya jelas, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Di kesempaytan yang sama, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis menjadi fokus perubahan, di antaranya pendidikan, cagar budaya, perparkiran, hingga infrastruktur.
“Perubahan Raperda tidak berkaitan dengan kenaikan tarif, melainkan penataan wilayah parkir guna mencegah praktik parkir ilegal dan memperjelas zona yang diperbolehkan maupun dilarang,” tegasnya. (End)
