Pemdes Pelem Adakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Tulungagung, megapos.co.id – Pemerintah Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa, Senin pagi (2/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari seluruh Perangkat Desa Pelem, Sekretaris Desa, Ketua LPM dan Anggota, seluruh Ketua RW se-Desa pelem, Kader Posyandu, Karang Taruna Desa, BUMDes dan TP PKK Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Campurdarat, Heru Junianto, S.STP, MM, DPMD Tulungagung, Kepala Desa Pelem Mujialam, Ketua BPD Desa dan tamu undangan lainnya.
Sebagai pemateri, didatangkan langsung Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD)
Dalam kesempatannya, Kades Pelem, Mujialam berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan serius, sehingga apa yang disampaikan pemateri bisa dipahami dengan baik.
“Dalam kegiatan sosialisasi terkait tata kelola keuangan dan aset desa mudah mudahan semua paham nantinya dan bisa menjalankan semua kegiatan yang ada di desa dan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang ada, tentu kalau ada yang kurang paham bisa ditanyakan sama bpmd yang hadir disini,” ucapnya.
Selanjutnya, Camat Campurdarat, Heru Junianto menyampaikan ada 5 sumber keuangan desa yang bisa di manfaatkan desa meskipun sumber keuangan desa yang tahun ini khususnya DD( Dana Desa) yang bersumber dari APBN mengalami penurunan angka.
“Bukan berarti Dana Desa (DD) tahun 2026 ini angkannya menurun sehingga desa tidak bisa membangun, jadi masih ada sumber keuangan lain yang masih bisa di lakukan untuk pembangunan desa di antaranya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah/kabupaten (APBD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara pemateri dari Dinas PMD Tulungagung, Aris dan Iwan dalam pemaparannya menjelaskan tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dimana, yang dimaksud keuangan desa yaitu semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
“Ada empat asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib disiplin,” terang Aris.
“Kades adalah PA (Pengguna Anggaran) dan yang bertanggung jawab penuh terhadap keuangan desa. Pengawasnya adalah BPD, Dinas PMD, inspektorat dan seluruh masyarakat desa,” paparnya.
Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti penjelasan para pemateri, hal ini dibuktikan terjadinya diskusi antara peserta dan pemateri.
Diharapkan dengan di adakan sosialisasi ini bisa mengedukasi dan membantu memahami hak serta kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Sdr)
