DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Dugaan Korupsi Penggelapan dalam Jabatan Bank Jatim, Kejari Nganjuk Geledah Empat Lokasi

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nganjuk pada hari Senin, 18 Mei 2026. 

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026. 

Penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan surat perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejari Nganjuk sebagai bagian dari langkah krusial dalam mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Dino Kriesmiardi mengatakan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan menuju beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait. 

“Tindakan penggeledahan kemudian dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis, yaitu rumah kediama WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, dilanjutkan di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta pada Bank Jatim Cabang Nganjuk,” terangnya.

Penggeledahan tersebut, menurutnya, berhasil diselesaikan pada hari yang sama dengan situasi yang tertib, aman, kondusif, serta mendapatkan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait di lapangan tanpa adanya kendala berarti.

“Penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Saat ini, lanjut Dino, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto berpendidikan terakhir S-1 manajemen yang bekerja sebagai karyawan di Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, katanya, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. 

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.

“Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120,” bebernya.

Upaya paksa tersebut, lanjut Dino, sah dilakukan demi mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti atau benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. 

“Kejaei Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut,” urainya.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor perbankan daerah.

 “Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik, korps adhyaksa memastikan seluruh tahapan tindakan hukum, mulai dari pencarian bukti hingga pemetaan aset, senantiasa bersandar pada pemenuhan regulasi yang ketat dan prinsip kehati-hatian yang tinggi guna mengeliminasi celah hukum yang dapat menghambat jalannya peradilan,” tandasnya.

Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti ini segera mencapai progres yang signifikan. 

Pihak Kejaksaan berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum hukum yang berkeadilan. (**)