Bupati Jombang Minta Pengusaha dan Pekerja Musyawarah untuk Kepentingan Upah Pekerja
Jombang, megapos.co.id – Bupati Jombang Hj Mudjidah Wahab meminta kepada pengusaha dan pekerja melakukan musyawarah mufakat dalam menentukan kepentingan bersama tentang upah kerja. Karena masih banyak kendala yang menghambat hubungan kondisifitas industrial. Salah satunya, perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, butuh musyawarah bersama untuk kesepakatan.
“Saya berharap, di Kabupaten Jombang ini tidak ada lagi persoalan terkait upah pekerja. Mari kita selaku pengusaha dan buruh mengedepankan upaya musyawarah antar kedua belah pihak. Musyawarah hingga tercapai titik temu kesepakatan yang saling menguntungkan keduanya,” seru Bupati Hj Mudjidah Wahab, Senin (12/8) di hadapan peserta Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di ruang Rapar Bung Tomo, Pemda Jombang.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, lanjut Bupati, tentu pihaknya berharap dunia industri di Kabupaten Jombang bisa berjalan kondusif. Pekerja bisa melakukan kewajibannya dan mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan. “Sehingga pada akhirnya tujuan masyarakat Jombang yang berkarakter dan berdaya saing bisa terwujud,” pinta Hj Mudjidah Wahab, Bupati perempuan pertama di Kota Santri ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Drs Purwanto MKP, berharap dengan sosialisasi ini Pengusaha, Pekerja/Buruh, Masyarakat industri dapat memperoleh pengetahuan terkait perselisian hubungan industrial, dengan harapan tercipta harmonisasi di lingkungan perusahaan, sehingga akan meminimalisir terjadinya konflik. Kegiatan ini diikuti 50 perusahaan yang aktivitas usahanya di Kabupaten Jombang.
Lebih dari itu, lanjut Purwanto, pejabat yang sempat menjadi staf ahli Bupati ini, kita semua seharusnya mendukung hubungan insutrial yang harmonis. Agar terwujud suasana yang kondusif dan dinamis antara kepentingan pengusaha, pemerintah dam masyarakat pekerja, demi terwujudnya masyarakat Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya Pemkab Jombang merangkul semua elemen dunia industri, untuk menyamakan persepsi di dalam penyelesaian masalah. Dengan demikian, akan tercipta kondisi investasi yang kondusif,” papar Drs Purwanto MKP dalam laporannya sebagaimana di sampaikan Humas Protokol Pemkab Jombang.
Sekedar tambahan informasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang belakangana ini cennderung bertambah nilanya tiap tahun. Pada tahun 2019 ini UKM mencapai Rp 2.445.000,- per bulan. Jumlah itu naik 8,03 persen dibanding tahun 2018 lalu, sebesar Rp. 2.264,135,78. Besaran itu, menurut Dinaskertrans, sudah berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kabupaten Jombang yang dilaksanakan bulan Agustus – September 2018 lalu.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono