Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Plt Bupati Tulungagung Paparkan Realisasi APBD Tahun 2025
Tulungagung, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (8/7/2026) di ruang Rapat Graha Wicaksana.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Anggota DPRD, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Agenda utama rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Pengumuman Pengusulan Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Mengawali rapat Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan apresiasi atas upaya kerja keras dan komitmen Pemkab Tulungagung. Pihaknya menekankan bahwa DPRD Tulungagung siap terus bersinergi dan mengawal rekomendasi BPK demi mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memaparkan laporan singkat realisasi APBD Tahun Anggaran 2025:
Pendapatan Daerah: Berhasil merealisasikan sebesar Rp3,043 triliun atau mencapai 105,98% dari target anggaran awal yang sebesar Rp2,871 triliun.
Belanja Daerah : Terealisasi sebesar Rp2,901 triliun atau 90,47 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp3,207 triliun.
Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan terealisasi 100% sebesar Rp336,11 miliar.
SILPA: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan tercatat sebesar Rp477,64 miliar.
Plt. Bupati Tulungagung juga secara terbuka menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tulungagung Tahun 2025 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel dan profesional,” tegas Plt. Bupati Ahmad Baharudin dalam sambutannya.
Selain pembahasan keuangan daerah, agenda rapat paripurna juga mengumumkan usulan perubahan struktur pimpinan DPRD.
Berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor:
16.14a-SK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026, diumumkan pengusulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama Sdr. Sabar.
Posisi tersebut di usulkan untuk di gantikan oleh Sdr. Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn. sebagai Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2024-2029. Usulan ini telah disetujui dalam rapat dewan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung paling lambat dalam 7 hari kerja untuk diresmikan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna serta komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Tulungagung untuk terus memperkuat sinergi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Sdr)
