DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Serah Terima PSU Perumahan di Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Dalam konteks pembangunan perumahan, Kabupaten Nganjuk mengalami perkembangan kawasan permukiman yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, urbanisasi, serta meningkatnya investasi di sektor properti.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda mengatakan, hingga tahun 2025, tercatat terdapat 166 kawasan perumahan yang dibangun oleh berbagai pengembang di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Pembangunan tersebut diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” terang Mashudi Nurul Huda.

Dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, katanya, keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan fisik rumah. PSU menjadi faktor utama yang menentukan kualitas suatu kawasan perumahan karena berfungsi mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat.

“Prasarana meliputi antara lain jalan lingkungan, jaringan drainase, sistem penyediaan air minum, jaringan sanitasi, serta jaringan utilitas lainnya. Sarana meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, taman, fasilitas olahraga, dan fasilitas sosial lainnya, sedangkan utilitas umum mencakup jaringan listrik, penerangan jalan umum, telekomunikasi, serta utilitas penunjang lainnya yang telah direncanakan dalam dokumen site plan,” bebernya.

Menurutnya, ketersediaan PSU yang memadai merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kawasan perumahan sekaligus menjadi penentu tingkat kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat yang menempatinya.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyediaan PSU merupakan tanggung jawab pengembang sejak tahap perencanaan hingga pembangunan selesai,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, setelah pembangunan dinyatakan selesai dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi, pengembang berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47 ayat (4), yang menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan aset publik, menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan bahwa infrastruktur yang telah dibangun dapat dipelihara dan dikembangkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” bebernya.

Sebagai bentuk implementasi terhadap amanat regulasi nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan serah terima PSU sekaligus mengatur mekanisme, persyaratan, tahapan, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan, diterbitkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 36 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen legalitas, pemeriksaan teknis lapangan, penilaian kesesuaian PSU dengan site plan yang telah disahkan, hingga proses penetapan dan pencatatan PSU sebagai barang milik daerah.

Meskipun kerangka regulasi telah tersedia secara memadai, implementasi penyerahan PSU di Kabupaten Nganjuk masih menghadapi berbagai kendala.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Nganjuk, hingga akhir tahun 2025 baru 43 kawasan perumahan atau sekitar 26 persen dari total 166 kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, pada semester pertama tahun 2026 terdapat tambahan 3 kawasan perumahan yang telah mengajukan proses serah terima PSU dan masih berada pada tahap verifikasi administrasi maupun pemeriksaan teknis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan perumahan di Kabupaten Nganjuk belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah meskipun sebagian telah dihuni oleh masyarakat.
Rendahnya capaian penyerahan PSU tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan implementasi di lapangan.

Berbagai faktor diduga menjadi penyebab belum optimalnya proses penyerahan PSU, antara lain belum terpenuhinya persyaratan administrasi dan legalitas aset, ketidaksesuaian pembangunan PSU dengan site plan yang telah disahkan, belum selesainya pembangunan seluruh fasilitas umum oleh pengembang, adanya perubahan kepemilikan atau status badan usaha pengembang, hingga kurangnya pemahaman mengenai prosedur penyerahan PSU.

Selain itu, proses koordinasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti dinas yang membidangi perumahan, pekerjaan umum, pertanahan, pengelolaan aset, dan bagian hukum, juga memerlukan waktu serta sinkronisasi yang baik agar proses serah terima dapat berjalan sesuai ketentuan.

Belum diserahkannya PSU kepada pemerintah daerah menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Selama status kepemilikan PSU masih berada pada pengembang, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan maupun peningkatan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Akibatnya, apabila terjadi kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan, maupun fasilitas umum lainnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi meskipun fasilitas tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan permukiman, meningkatkan risiko banjir akibat sistem drainase yang kurang terpelihara, menghambat mobilitas masyarakat, serta menimbulkan keluhan dari penghuni perumahan terhadap kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, setelah PSU diserahkan dan ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pemerintah daerah memperoleh kewenangan penuh untuk melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan.

Bentuk intervensi yang dapat dilakukan meliputi perbaikan jalan lingkungan, rehabilitasi saluran drainase, pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum, pengembangan ruang terbuka hijau, pembangunan taman lingkungan, penyediaan fasilitas olahraga, serta pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang publik yang mendukung interaksi sosial masyarakat, kegiatan edukatif, rekreasi keluarga, serta tumbuh kembang anak.

Di samping meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, penyerahan PSU juga memberikan manfaat dalam mewujudkan tertib administrasi barang milik daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, memperkuat perencanaan pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman.

Berdasarkan kondisi tersebut, percepatan penyerahan PSU menjadi isu strategis dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Kabupaten Nganjuk.

Keberhasilan proses serah terima tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan pengembang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dipengaruhi oleh efektivitas koordinasi antarperangkat daerah, kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah, serta kelengkapan aspek administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat agar seluruh PSU yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman dapat dilakukan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (**)