Kejari Madiun Gelar Penyuluhan Hukum dan Tata Kelola Aset Desa di Desa Ketawang
Madiun, megapos.co.id — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Tata Kelola Aset Desa pada tahun 2026 di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun pada Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan, Dian Fatmawati, SH, MH mengatakan kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Mengingat saat ini masyarakat sudah semakin aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa maupun pengelolaan aset desa,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memberikan materi mengenai tata kelola aset desa sesuai dengan regulasi yang ada.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan desa yang maju dan sejahtera.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Ketawang, Mashuri BA mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang telah memberikan penyuluhan di Desa Ketawang.
“Kami sangat mendukung program ini karena membantu aparatur desa memahami aturan, menghindari pelanggaran hukum, serta mengelola kekayaan desa secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (Pras)
