BlitarDaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

KTH Blitar Desak Perhutani Segera Selesaikan Pengelolaan Kawasan Hutan dan Aset Perum Perhutani di Wilayah Perhutanan Sosial dan KHDPK

Blitar, megapos.co.id – Sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak kepastian hukum terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan kawasan hutan dan aset Perum Perhutani di wilayah Perhutanan Sosial dan KHDPK.

Desakan disampaikan saat audiensi dengan KPH Blitar, Selasa (18/8/2026). Pertemuan belum menghasilkan kesepakatan terkait mekanisme PKS dan pengelolaan aset Perhutani di kawasan KHDPK.

Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto, mengatakan FPPM memberikan waktu 90 hari untuk penyelesaian melalui verifikasi data, audit, hingga penyusunan PKS.

FPPM juga menyoroti penanaman Perhutani di area HKM Kebonsari seluas sekitar 30 hektare, pengelolaan ratusan hektare kawasan KHDPK sejak 2022, serta penebangan kayu yang disebut telah memasuki satu daur tanam dan sebelumnya dijadwalkan sejak 2025.

Sementara itu, Kepala KPH Blitar Beny Mukti menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan regulasi terkait persoalan tersebut. Aspirasi KTH akan diteruskan kepada jajaran Perhutani di tingkat atas untuk disampaikan kepada kementerian.

Jika dalam 90 hari tidak ada perkembangan konkret, FPPM membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi damai dan jalur hukum. Namun, langkah tersebut masih berupa opsi dan belum menjadi keputusan final seluruh KTH. ( Ayu )