Rapat Dengar Pendapat, Syarat Ijazah bagi Calon Kepala Desa Minimal SMP Disorot Anggota Komisi I DPRD Trenggalek
Trenggalek, megapos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Iqmal Eaby Mugy Mahawidya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti syarat Ijazah bagi calon Kepala Desa minimal SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Agenda rapat dengar pendapat berlangsung di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (24/8/2026).
Iqmal Eaby meminta agar syarat minimal ijazah calon Kepala Desa dinaikkan menjadi SMA.
Menurutnya meski di dalam undang-undang nomor 03 tahun 2024 telah ditetapkan syarat minimal ijazah calon Kepala Desa adalah SMP
“Menurut saya bahwasanya itu kita bisa menaikkan grade-nya itu kita naikkan menjadi SMA,” kata Eby panggilan akrabnya.
Ia kemudian mengatakan bila di Kabupaten lain bisa membuat Perda syarat ijazah minimal calon kepala desa adalah SMA, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi Pemkab Trenggalek.
Di Kabupaten Banyuwangi, kata dia syarat ijazah calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah) adalah D3, begitupun dengan Kabupaten Sleman syarat calon Kepala Desa adalah D1.
Bila di kabupaten lain, katanya, bisa menerapkan syarat minimal ijazah calon Kepala Desa diatas SMP maka Pemkab Trenggalek harusnya bisa melakukan hal yang sama.
“Ini mohon dikoreksi untuk menjadi bahan dasar kita pada di peraturan ini,” katanya.
Eby menambahkan slogan wajib sekolah selama 12 tahun yang digaungkan oleh Pemerintah hendaknya bisa dijadikan acuan dalam menyikapi syarat ijazah minimal bagi calon Kepala Desa.(sdr/knl7)
