DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjukPolitik & Pemerintahan

Sasar Empat Kecamatan, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Amankan 27.536 Batang Rokok Ilegal

Nganjuk, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar beberapa lokasi di empat kecamatan di antaranya Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Lengkong dan Jatikalen.

Tim gabungan saat mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman mengatakan, operasi gabungan ini berhasil mengamankan sebanyak 27.536 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

“Dari hasil temuan itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 26.644.246, sedangkan jika dihitung nilai barang mencapai Rp 40.890.960 dan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 20.541.856,” terang Devid sapaan akrab Devid Nur Rachman.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

“Kami juga memohon agar masyarakat bijak untuk tidak membeli produk rokok ilegal tersebut,” tegas Devid.

Di kesempatan yang sama, Febrian Permana, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran.

“Operasi bersama ini merupakan amanah PMK Nomor 22 Tahun 2026 telah terlaksana. Menanggapi laporan masyarakat yang masuk, saat ini ada salah satu pelaku yang sedang kami mintai keterangan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Febrian. (ADV)