Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Amankan 8.936 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai kembali menggelar Operasi pemberantasan rokok illegal, Kamis (3/9/2026).
Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik yang menjadi target sasaran di empat kecamatan yaitu di Kecamatan Bagor, Wilangan, Loceret dan Berbek.
Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman mengatakan operasi pemberantasan rokok illegal dilakukan karena masih banyak ditemukan rokok iilegal yang dijual bebas ke masyarakat.
“Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tak patuh aturan,” katanya.
Menurut Devid, dari hasil operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 8.936 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
“Dari hasil temuan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8.646.607,-, sedangkan jika dihitung dengan nilai barang mencapai Rp 13.269.960,- nilai cukai sebesar Rp 6.666.256,- ” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya operasi gabungan ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pedagang karena berisiko disita,” tegasnya.
Sementara itu, Febrian Permana, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri mengatakan, operasi bersama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum.
“Menanggapi laporan masyarakat yang masuk, saat ini ada salah satu pelaku yang sedang kami mintai keterangan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Febrian. (ADV)
