Polemik KONI Kota Blitar Memanas , Sejumlah Cabor Bentuk Forum Penyelamat Marwah
Blitar, megapos.co.id – Sejumlah perwakilan cabang olahraga (cabor) di Kota Blitar secara spontan membentuk Forum Cabor Penyelamat Marwah KONI Kota Blitar, Selasa (8/9/2026) di salah satu cafe di wilayah Kota Blitar .
Forum tersebut dibentuk sebagai bentuk keprihatinan terhadap dinamika yang terjadi di tubuh KONI Kota Blitar, terutama terkait pengelolaan organisasi dan belum cairnya dana hibah bagi cabor.
Mohamad Triyanto, perwakilan forum dalam musyawarah ini menyampaikan, sejumlah sikap dan tuntutan yang akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk KONI Jawa Timur dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Salah satu sorotan utama adalah kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar.
Forum menilai perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Plt agar tetap sesuai dengan surat keputusan (SK), AD/ART, serta peraturan organisasi KONI.
Forum juga menyoroti aksi yang dilakukan pada 7 September 2026. Menurut mereka, langkah tersebut dinilai kontraproduktif dan berpotensi memperburuk kondisi organisasi, terlebih posisi Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar juga berkaitan dengan unsur eksekutif Pemerintah Kota Blitar.
“Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengambil langkah-langkah yang kontraproduktif dan justru merugikan cabor serta atlet,” ujar M Triyanto perwakilan forum.
Triyanto mengungkapkan bahwa hingga September 2026, sejumlah cabor belum menerima pencairan dana hibah.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu program pembinaan atlet dan persiapan menghadapi berbagai kejuaraan, termasuk persiapan Porprov Jawa Timur tahun depan.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Cabor Warga Penyelamat Marwah KONI Kota Blitar meminta:
1. Dilakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap dinamika KONI Kota Blitar, khususnya tindakan Ketua Umum/Plt Ketua Umum dalam peristiwa 7 September 2026, dengan mengacu pada AD/ART dan peraturan organisasi KONI.
2. Dilakukan audit internal terhadap penggunaan nama, atribut, serta sumber daya kelembagaan KONI Kota Blitar dalam penyelenggaraan aksi 7 September 2026, termasuk menelusuri surat atau dokumen yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
3. Memperkuat supervisi teknis dan administrasi pembinaan cabor Kota Blitar untuk sementara waktu, agar hak dan kepentingan cabor serta atlet dalam mengikuti berbagai kejuaraan tidak terdampak konflik internal organisasi.
4. Diterbitkan penegasan tertulis mengenai batas kewenangan Plt Ketua Umum, khususnya dalam menandatangani dokumen pencairan dana hibah yang telah disahkan, sehingga persoalan administratif dengan Pemerintah Kota Blitar dapat segera diselesaikan.
5. Memastikan Musorkotlub KONI Kota Blitar terlaksana tepat waktu, demokratis, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
6. Menegakkan sanksi disiplin organisasi secara proporsional, objektif, dan transparan apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART maupun kode etik organisasi.
Forum ini menegaskan, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan cabor dan atlet serta mengembalikan marwah KONI Kota Blitar.
“Kondisi objektif yang ada hari ini akan kami laporkan secara utuh kepada pihak-pihak terkait. Harapannya, persoalan internal KONI tidak lagi mengorbankan kepentingan cabor dan atlet,” tegasnya. ( Ayu )
