Didanai DBCHT, Pemkab Bangun Videotron dan Sosialisasi di Bidang Cukai
Nganjuk, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2019 sebesar Rp 1,5 Miliar. Dari dana tersebut, salah satunya untuk proyek pembangunan videotron sebesar Rp 940 juta, sisanya untuk sosialisasi di bidang cukai.
“DBHCHT sebagai salah satu sumber pendapatan negara digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga untuk membangun fasilitas umum salah satunya adalah proyek pembangunan videotron yang berlokasi di bundaran Adipura Jl Gatot Subroto Nganjuk,” ungkap Hari Purwanto ST, Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk kepada megapos.co.id, Rabu (16/10/2019).
“Program tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” katanya.
Selain proyek pembangunan videotron, kata Hari, DBHCHT yang diterima Dinas Kominfo juga dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. “Kita menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau di media elektronik dan cetak,” tandasnya.
“Kami ingin menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan. Selain itu juga menyampaikan informasi manfaat penggunaan DBHCHT bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, sosialisasi juga dilakukan melalui media kesenian tradisional yaitu acara pagelaran wayang kulit dan pertunjukan kesenian ludruk.
Hari berharap sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini bisa lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pemangku kepentingan DBHCHT. “Selain itu, kita juga berharap, ke depan, Dinas Kominfo bisa kembali menerima DBHCHT sehingga paling tidak kita bisa membangun videotron untuk tiap kecamatan,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati di dalam membeli rokok. “Berhati-hatilah saat membeli rokok, pastikan pita cukai ada dan melekat di rokok. Dengan rokok yang terdapat pita cukai yang anda beli, hal ini sekaligus membantu pembangunan daerah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan membeli rokok palsu atau tanpa pita cukai, tidak ada jaminan bagi pengkonsumsi rokok. “Karena rokok tanpa pita cukai membahayakan dan mengganggu kesehatan,” pungkas Hari.
Editor : Jumiati