Polres Nganjuk Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba
Nganjuk, megapos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap 6 kasus, diantaranya 1 perkara narkotika dengan 1 tersangka dan 5 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 6 tersangka.
“Dari 7 orang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,27) gram, dobel l sebanyak 21.238 butir, uang tunai Rp 540 ribu, 5 buah hp, 1 unit R4 Toyota Avanza warna silver nomor polisi : AG – 1918 – VS,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto didampingi Kasatresnarkoba Pujo Santoso SH saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (11/11/2019).
Kapolres Nganjuk mengatakan, satu tersangka kasus narkotika yang diamankan yaitu Samsul alias Kenyul (24 th) warga Dusun Dodol Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.
“Penangkapan tersangka pada tanggal 8 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di depan salah satu swalayan di Desa Guyangan Kabupaten Nganjuk saat melayani pembeli melalui WA. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,27 gram, 1 plastik klip kosong, 1 buah bekas bungkus rokok promild, dan 1 buah HP,” terang Kapolres Handono.
Sedangkan kasus kedua yang berhasil diungkap, kata Kapolres Handono, yaitu kasus okerbaya yang dilakukan 6 tersangka yaitu Iwan Muklisun (27 th) warga Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon, dan Didik Prasetyo (27 th) warga Dusun Plosorejo Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot.
“Kedua tersangka berhasil diamankan pada 29 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di warung Desa Bulakrejo Kecamatan Tanjunganom,” tandasnya.
Tersangka ketiga, lanjut Kapolres, adalah Arokim (37 th) warga Dusun Plosorejo Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot. “Tersangka berhasil kami amankan pada tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di warung di Dusun Plosorejo Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot dengan barang bukti berupa 20.022 butir pil dobel , uang tunai Rp 350 ribu, 2 buah HP, dan 2 buah tas plastik,” imbuh Kapolres.
Menurut AKBP Handono, dari keterangan tersangka Iwan Muklisun, ia mendapatkan pil dobel L dari tersangka Didik Prasetyo, selanjutnya tersangka Didik Prasetyo mendapatkan pil dobel L dari tersangka Arokim, sedangkan tersangka Arokim mendapatkan pil dobel L dari Teguh warga Gringging dan saat dilakukan penangkapan terhadap Teguh ternyata alamat yang dituju fiktif atau tidak ada.
Sementara itu, tiga tersangka lain yang berhasil diamankan pada tanggal 10 November 2019 yaitu Santoso (23 th) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, Tegar Mahendra (17 th) seorang pelajar asal Dusun Jaruman Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom dan Setyo Widhy alias Konyot (36 th) Dusun Sambikencng Desa Katerban Kecamatan Baron.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula saat kendaraan R4 Toyota Avanza No. Pol: AG 1918 VS yang dikendarai oleh tersangka Santoso dihentikan oleh petugas Sat Lantas Polres Nganjuk karena melanggar lalin, diketahui tersangka membuang tas kulit warna hitam, setelah digeledah tas tersebut berisi 1 plastik klip berisi 76 butir pil dobel L, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 buah HP.
“Dari pengakuan tersangka Santoso, ia mengedarkan pil dobel L kepada kalangan pelajar dan pemuda sebayanya. Tersangka Santoso sebelumnya telah menjual pil dobel L kepada tersangka Tegar Mahendra dan mengedarkan pil dobel L kepada pemuda sekampungnya dan teman sebayanya,” jlentreh Kapolres Handono.
“Tersangka Santoso membeli pil dobel L dari tersangka Setyo Widhy alias Konyot, dari pengakuan tersangka Setyo Widhy alias Konyot mendapatkan pil dobel L dari Siwir yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Madiun,” pungkas AKBP Handono Subiakto.
Editor : Jumiati