Kejari Jombang Musnahkan BB Narkoba dan Hancurkan HP Berbagai Merk
Jombang, megapos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH MH kembali memusnahkan barang bukti narkoba yang kasusnya sudah diputus oleh Hakim. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh Kasatreskoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH, tokoh masyarakat Gus Ifud, perwakilan Pengadilan Negeri Kari Mulyatim SH dan perwakilan Lapas Arif Wahyudi SH serta para Kasi di lingkup Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam amanatnya Kajari Jombang mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus yang sudah diputus oleh Hakim. “Sesuai data barang bukti yang dimusnahkan pil koplo 120.242 butir, sabu 305,78 gram, ekstasi 96 butir 35 gram, alat hisab 1 dos dan HP 1 dos. Ini merupakan hasil kerja Satuan resnarkoba Polres Jombang,” kata Kajari Jombang.
“Kepada anggota Kejaksaan Negeri Jombang jangan sekali-kali sentuh narkoba karena kalau sudah menyentuh pasti ingin memakainya, tegas Kajari Jombang Syafiruddin SH MH.
“Dari barang bukti tersebut dengan tersangka 60 orang kasus narkotika, dan 61 orang kasus pil koplo,” tutur Kajari.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kajari Jombang Syafiruddin SH MH didampingi oleh Ka satreskoba AKP. Mukid SH, Wakil dari PN Jombang Kari Mulyatim SH, Gus Ifud, Kasi dan perwakilan Wartawan Bung BK Suyono).
Kepada media Kajari menyampaikan, sudah menjadi kegiatan rutin setelah kasus diputus oleh hakim atau inkrah maka kewajiban saya disaksikan oleh tokoh masyarakat, Polres, PN dan Tokoh Agama untuk memusnahkan barang bukti dimaksud.
“Dan hari ini yang kita musnahkan nilai uangnya lebih dari 1 Milyar, yang terbesar nilainya adalah sabu sabu yaitu sekitar Rp. 611.560.000,-,” pungkas Kajari Syafiruddin SH MH.
Reporter : Wisnu
Editor : M Hartono