Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Tim Rajawali 19
Nganjuk, megapos.co.id – Komplotan pengedar pil dodel L diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dua tersangka berasal dari Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang berhasil diamankan masing-masing Johan Susanto (23 th) asal Dusun Nanggungan Desa Watudandang dan M Mahmudi (27 th) asal Desa Sugihwaras.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Moh. Sudarman mengatakan ungkap kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi bakal ada transaksi narkoba.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Johan Susanto pada Selasa 11 Pebruari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah kos Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom,” ungkapnya, Rabu (12/2/2020).
Dari tangan tersangka Johan Susanto, katanya, diamankan barang bukti berupa 202 butir pil dobel L, uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu dan sebuah ponsel.
“Menurut pengakuan Johan Susanto, ia mendapatkan pil dobel L dari tersangka M. Mahmudi. Kemudian, petugas mengembangkan temuannya. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, Tim Rajawali 19 berhasil meringkus M Mahmudi sekitar pukul 22.30 Wib di rumahnya,” tandas Sudarman.
Dari tersangka M. Mahmudi, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.272 butir pil dobel L, 1 buah dompet kecil, uang hasil penjualan sebesar Rp. 165 ribu, dan 1 buah ponsel.
Sementara itu, dari pengakuan M. Mahmudi, ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari seseorang yang saat ini masih buron.
“Tersangka tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan kami jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati