Wabup Marhaen Prihatin, Masyarakat Tidak Patuhi Instruksi Waspada Penyebaran Covid-19
Nganjuk, megapos.co.id – Antisipasi penyebaran Covid-19 ternyata sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum melakukan tindakan waspada akan penyebaran virus corona yang membuat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nganjuk sangat prihatin.
Meski himbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Nganjuk, Polisi dan TNI serta lainnya secara terus menerus dan tiada henti ternyata masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi dan acuh tak acuh akan instruksi waspada penyebaran Covid-19 tersebut.
Hal ini seperti yang dikeluhkan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Menurutnya, hingga kini masih banyak kegiatan yang dilakukan warga dengan melibatkan masa. Seolah, mereka tidak mempedulikan kondisi bahaya penyebaran virus corona.
“Ini yang membuat kami prihatin, sedangkan mulai dari Presiden, Kapolri, Gubernur Jatim, dan Bapak Bupati Nganjuk semuanya sudah mengeluarkan warning covid-19. Bahkan Kapolri sampai mengeluarkan instruksi bagi warga yang tetap melakukan kegiatan yang mengundang masa akan dilakukan penangkapan dan hukuman penjara satu tahun. Tapi warga masih tetap saja dengan kegiatannya,” kata Marhaen Djumadi, Selasa (24/3/2020).
Kang Marhaen, panggilan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menjelaskan, sebenarnya Pemkab Nganjuk sudah meminta kepada semua warga untuk menunda kegiatan yang mendatangkan massa. Seperti kegiatan pesta pernikahan dan khitanan. “Cukup akad nikah dan khitannya saja yang dilakukan sekarang, sedang pestanya ditunda serta kegiatan pengajian hingga tahlilan dan sebagainya,” tandasnya.
Bahkan kegiatan keluar rumah yang sekiranya tidak begitu penting seperti kumpul-kumpul di cafe dan sebagainya juga untuk tidak dilakukan untuk sementara waktu sampai keadaan benar-benar bisa teratasi.
“Akan tetapi, masih ada saja warga yang menggelar pesta pernikahan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. Seolah mereka tidak memiliki kekhawatiran terhadap Covid-19, ini yang sangat kami sesalkan,” ujar Kang Marhaen.
Oleh karena itu, ungkap Kang Marhaen, Pemkab Nganjuk akan menerjunkan Satpol PP bersama Kepolisian untuk lebih ketat dalam menjalankan program kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. Dengan melakukan operasi penghentian semua kegiatan warga yang mendatangkan massa. Bahkan jika diperlukan langkah tegas harus ditegakkan demi melindungi warga dari virus corona dengan pembubaran kegiatan.
Karena itu bagi yang tidak memiliki kepentingan di luar rumah diminta untuk tetap berada di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan pola hidup sehat. “Saya tegaskan, ancaman virus corona ini sangat menakutkan apalagi dengan melihat kecepatan penyebaranya dan dampak yang dialami penderitanya. Maka dari itu kita tidak boleh menganggap ringan penyebaran virus corona. Upaya pencegahan maksimal akan terus kami lakukan dan bersama kita perangi Covid-19,” ungkap Kang Marhaen.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.
Secara rinci Surat Maklumat itu menyebutkan terkait kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis, juga mengadakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk, demikian juga kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Reporter : Wahyu Endyk
Editor : M. Hartono