Edarkan Sabu, Tiga Karyawan Koperasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Tiga karyawan koperasi berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua TKP di waktu yang berbeda. Mereka adalah Devit Kurnia Putra (26) Dusun Tikung Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Dhady Hingman Santoso (26) asal Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan Prampit Yulia Efendi (29) asal Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan hari Sabtu (25/7/2020) bahwa adanya transaksi narkotika di Kecamatan Nganjuk. “Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Senin (27/7/2020).
Menurut Iptu Rony, dari hasil penyelidikan, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka Devit Kurnia Putra di salah satu rumah di Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0,25 gram dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditemukan tergeletak di lantai ruang tamu, seperangkat alat hisap shabu (1 botol yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 3 korek api gas, 1 skrop plastik) dan 1 buah ponsel,” tandasnya.
Saat diinterograsi, kata Rony, tersangka Devit Kurnia Putra mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari Deni (DPO) melalui Dian (DPO) alamat Kelurahan Gadung Kabupaten Nganjuk. “Selain itu, tersangka Devit Kurnia Putra juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Dhady Hingman Santoso,” imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penagkapan terhadap tersangka Dhady Hingman Santoso di rumahnya. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah bekas kotak eskrim yang diletakan di samping jendela rumahnya dan saat dibuka berisi 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan 1 buah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 plastik klip yang berisi sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP ponsel,” terangnya lagi.
Kemudian, saat diinterograsi, tersangka Dhady Hingman Santoso mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dengan membeli dari Amir asal Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri (DPO) bersama dengan tersangka Prampit Yulia Efendi. “Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Prampit Yulia Efendi yang saat itu diketahui berada di kantornya di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,” kata Rony.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah ponsel yang saat itu sedang dipegangnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Jumiati