DaerahHukum & KriminalNganjuk

Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Ringkus Terduga Pembobol Rumah PNS Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – YS alias Rakes (36) warga RT 09/RW 03 Dusun Beciro Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, diringkus Unit Resmob Macan Wilis Polres Nganjuk di rumahnya, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Rakes ditangkap polisi pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya atas dugaan pencurian di rumah Soegiartiningsih (46) PNS warga Perumahan Zahro In 2 blok C/2, Jalan Wilis Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (10/8/2020) lalu.

“Saat melakukan pencurian, pelaku ini berhasil membawa uang tunai Rp 4,2 juta serta sebuah ponsel,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (08/11/2020).

Ia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/43/VIII/RES.1.8./2020/ Jatim/Res Nganjuk/Sek Nganjuk Kota, tanggal 10 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Berdasarkan laporan ini, Tim Rajawali Satreskrim Polres Nganjuk melakukan upaya penyelidikan di daerah Sidoarjo bersama dengan anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, yang akhirnya dapat meringkus terduga pelaku di rumahnya, sesuai dari keterangan saksi,” katanya.

Menurut Roni, saat ditangkap, Rakes kedapatan membawa menggunakan ponsel warna hitam. Kepada petugas, dia mengaku barang tersebut hasil mencuri di Perumahan Zahro In 2 blok C/2 Jalan Wilis Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk pada Senin 10 Agustus 2020 lalu.

“Kepada anggota kami, Rakes mengaku masuk rumah korban dengan memanjat dinding, lalu masuk melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat berupa sebuah obeng, mengambil uang tunai Rp 4,2 juta, dan sebuah ponsel,” ungkapnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan. Satreskrim Polres Nganjuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).

 

 

Reporter : Jumiati