Transaksi Sabu, Dua Pemuda Tertangkap Tangan di Eks Lokalisasi Kandangan
Nganjuk, megapos.co.id – Dua pemuda ditangkap anggota Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk saat hendak transaksi sabu di eks lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya yaitu MCP (25 th), Sopir warga asal DusunTegalrejo Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan BAK (24 th), pekerjaan serabutan warga Dusun Prayungan Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk bahwa adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya kedua tersangka diamankan petugas di eks lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Kamis (7/1/2021).
Dari tangan tersangka MCP, kata Roni, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 1,11 gram, 1 buah tisu bekas bungkus sabu, 1 plastik klip berisi sabu berat 1,12 gram, 1 buah tisu bekas bungkus sabu yang ada solasinya, dan 2 buah ponsel.
“Sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BAK ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah pipet kaca yang ada sisa sabu, 2 buah sedotan, 1 buah bekas tutup botol yang sudah dilobangi, dan 1 buah ATM BRI yang disimpan di saku celana belakang sebalah kiri serta 1 unit sepeda motor,” terangnya.
Menurut pengakuan tersangka MCP, lanjut Rony, bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan dari temannya. Selain itu, ia juga mengaku sabu tersebut didapat dari temannya yaitu BAK.
Kepada petugas, menurut Rony, tersangka BAK mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama BD asal Kabupaten Blitar dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ditangani Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk kepentingan proses sidik tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati