Ir Mindo Sianipar Gelar Serap Aspirasi Masyarakat, Kaji Sistem Ketatanegaraan UU NRI 1945
Nganjuk, megapos.co.id – Tampung aspirasi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, Ir Mindo Sianipar menggelar kegiatan aspirasi masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan UU NRI 1945 serta Pelaksanaannya Bentuk dan Kedaulatan MPR dan Kekuasaan Pemerintah Negara.
Kegiatan yang diikuti sejumlah penyuluh pertanian, anggota kelompok tani, gabungan kelompok tani dan tokoh masyarakat ini digelar di Balai Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Sabtu (23/1/2021).
Ir Mindo Sianipar yang berhalangan hadir melalui Ketua Panitia Dedy Nawan MK mengatakan, kegiatan ini digelar dengan maksud untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Nantinya, seluruh aspirasi masyarakat yang kita tampung tersebut akan kita serahkan kepada Bapak Ir Mindo Sianipar, untuk mengkaji tentang aturan-aturan yang ada,” kata Dedy.
Ia mengatakan, semua masukan maupun saran yang diberikan pada kegiatan tersebut cukup baik, yang akan dijadikannya sebagai bahan laporan ke pusat.
Sementara itu, Pemateri Drs Rasyid Anggara MM mengatakan, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit sistem pemerintahan yang dianut, namun dari norma-norma konstitusi serta didasarkan pada doktrin atau konsep-konsep, diketahui bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil.
“Salah satu hasil nyata Reformasi adalah terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan melalui serangkaian perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan tahun 1999-2002. Terdapat beberapa alasan mengapa dilakukan perubahan UUD 1945,” ungkap Rasyid.
Menurutnya, system ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945 dengan dasar argumentasi bahwa perubahan UUD 1945 secara formal memperkuat system ketatanegaraan, namun praktik berkonstitusi justru menunjukkan gejala memperlemah system ketatanegaraan tersebut.
“Perubahan UUD 1945 telah mengubah system ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Berbagai kelemahan mendasar yang dimiliki UUD 1945 telah disempurnakanmelalui empat kali amandemen. Dalam implementasinya, perubahan yang diharapkan masih jauh dari harapan,” tandanya.
Rasyid menambahkan, penyelenggaranaan Negara dan pemerintahan yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur terkendala berbagai faktor. Untuk itu, katanya, menjadi penting dilakukan reformasi di bidang infra struktur politik, khususnya partai politik.
“Hal inilah menjadi salah satu alasan utama, partai politik mempunyai fungsi fundamental mengisi berbagai jabatan public pada tataran supra struktur politik atau lembaga-lembaga Negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan yang digelar di tengah pandemic Covid – 19 ini, panitia menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid – 19. Sebelum memasuki lokasi acara, peserta dan undangan yang hadir diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun. Selain itu, tempat duduk peserta juga diatur untuk jaga jarak minimal 1,5 meter.
Reporter : Jumiati