Pesta Miras, Gadis 17 Tahun Digilir 6 Pemuda
Nganjuk, megapos.co.id – Enam pemuda di Nganjuk berbuat asusila dengan menyetubuhi Melati (17) bukan nama sebenarnya, seorang siswi kelas XI SMK di Nganjuk asal salah satu desa di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Keenam pemuda bejat itu adalah ES (24 th), IR (19 th) dan AS (18 th), ketiganya asal Dusun Bolowono Desa/ Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, sedangkan VB (16 th) dan RDS (14) keduanya asal Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, satu pemuda lainnya, kabur dan menjadi buron polisi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Prathama menuturkan, kejadian bermula saat Melati meminta izin orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke sekolah, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kemudian korban mengajak temannya, SV menuju ke Plasemen PG Lestari menemui tersangka AS yang merupakan pacar korban, selanjutnya keduanya diajak AS ke rumahnya,” ungkap Kapolres Nganjuk saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (28/1/2021).
Sesampai di rumahnya, lanjut AKBP Harviadhi, AS dan para tersangka mendengarkan musik sambil joget-joget. Kemudian, AS mengajak korban masuk ke kamar dan langsung menyetubuhi korban.
“Setelah selesai, lalu korban diajak pesta miras bersama tersangka lainnya. Sedangkan teman korban saat itu melarikan diri,” tandasnya.
Setelah mabuk, menurut AKBP Harviadhi, AS kembali mengajak korban masuk ke kamar lagi dan setelah itu korban disetubuhi secara bergilir oleh 5 tersangka lainnya. Mirisnya lagi, ES satu dari 5 tersangka tersebut, adalah kakak kandung AS sendiri .
Perbuatan enam pemuda yang menyetubuhi gadis ABG terbongkar, lantaran orang tua korban gelisah menunggu korban yang tidak kunjung pulang hingga sore hari.
Kemudian, orang tua korban memperoleh kabar jika anaknya ini berada di wilayah Kecamatan Patianrowo. Setelah dapat ditemukan, korban mengaku telah disetubuhi secara bergantian oleh enam orang.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban dengan mengajak perangkat desa mendatangi rumah yang dimaksud dan membawa tiga terduga pelaku ke Polsek Jatikalen. Selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Kini, ketiga pelaku yaitu ES (24 th), IR (19 th) dan AS (18 th) dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan tersangka VB (16 th) dan RDS (14) tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Reporter : Jumiati