Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Pacewetan Diringkus Polisi di Eks Lokalisasi Guyangan
Nganjuk, megapos.co.id – Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap AP (28) warga Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk karena kedapatan membawa sabu.
Selain AP, di waktu dan tempat yang berbeda, Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Tim Rajawali 19 ini juga mengamankan AZ (28) juru parkir asal Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Keduanya diduga masih dalam satu jaringan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan tertangkapnya tersangka AP berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di eks lokalisasi Guyangan Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya, Tim Rajawali 19 melakukan penyelidikan dan tepatnya Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.15 wib, tersangka AP berhasil diamankan di sebuah kamar eks lokalisasi Guyangan Nganjuk,” ungkap Iptu Supriyanto kepada megapos.co.id, Rabu (21/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Iptu Supriyanto, AP kedapatan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, isolasi dari kertas, seperangkat alat isap, dan sebuah ponsel.
“Kepada petugas, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial AZ, selanjutnya Tim Rajawali 19 melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AZ di depan toko di wilayah Desa Bogo Kecamatan Pelemahan Kabupaten Kediri, Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wib,” terangnya.
Dari tangan AZ, lanjut Iptu Supriyanto, ditemukan barang bukti berupa 15 buah plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor 0,43 gram; 0,22 gram; 0,24 gram;0,26 gram; 0,26 gram; 0,28 gram; 0,24 gram; 0,29 gram; 0,28 gram;0,27 gram; 0,27 gram; 0,22 gram; 0,28 gram; 0,27 gram; dan 0,25 gram.
“Selain itu, 2 buah plastik kosong; kaleng bekas tempat rokok; uang sejumlah Rp 250 ribu; seperangkat alat isap; pipet kaca yang ada sisa sabu; buah korek api gas firetric; kantong kresek warna hitam; dan sebuah ponsel,” kata Supriyanto.
Dari keterangan AZ, tambah Iptu Supriyanto, ia mendapatkan sabu tersebut dari FAR asal Lamongan yang berstatus DPO dengan cara diranjau di suatu tempat.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.
Reporter : Jumiati